1.Pengertian
Etika Bisnis
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000),
etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti:
- ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
- kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak.
- nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika
yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum,
dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis
adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu.
Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan,
praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah
pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah
ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter
individual.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di
Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.
Peran Etika Bisnis
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat dilihat
pada :
1. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral
dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum
merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam
merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak
geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal
antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
2. Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai
perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan
bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup
panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan
donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan
terhadap perilaku yang tidak etis.
3. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat
konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi
pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan
perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan
ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun
pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga
dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang
mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak
diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan
harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil
oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang
pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
4. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung
ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili
mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu
untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis,
yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun
pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih
calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana
ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun
membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang
dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
5. Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan
Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus
melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
6. Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham
serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam
dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta
karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan
perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana
pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan
sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang
diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali
informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan
peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
7. Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman
Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan
memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman
perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan
harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang
melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku
perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada
komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
3.
Manfaat Etika Bisnis
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik
dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
1.Pengendalian diri.
2.Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar
perusahaan maupun organisasi.
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral.
7.Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar.
8.Membentuk sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah.
9.Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan
yang telah disepakati bersama.
10.Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah dimiliki.
A.Etika
Bisnis dalam Bidang Pemasaran
Dalam setiap produk harus dilakukan
promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan
cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat
pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat
membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi
diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan
benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan
agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi
Cara-Cara Melakukan Promosi Dengan Etika
Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3. Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
7. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
antar Golongan
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapa
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapa
9. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan
main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
11. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
B.
Etika Bisnis Dalam Bidang Manajemen Keuangan
Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan
kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok
dan individu dalam lingkungannya.contoh : Bertanggung jawab terhadap investor,
untuk memaksimalkan profit, karyawan,konsumen dan bisnis lain
Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau
nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak-tanduk usahawan
serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.
Etika profesi yang harus di perhatikan dan di
patuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pengimformasian manajemen,
adapun hal-hal tersebut antara lain : .
a) Competence
(kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki
tanggung jawab untuk :
1. Mempertahankan
tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan,
2. Melakukan
tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional
dan standar teknis,
3. Membuat
laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan
dan dapat diandalkan.
b) Kerahasiaan
(Confidentiality).
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3. Tidak menggunakan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis
melalui pihak ketiga.
c) Kejujuran
(Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat
dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1. Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
1. Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3. Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau
bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
4. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d) Obyektivitas
(Objectivity)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2. Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
1. Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2. Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
C.
Etika Bisnis dalam Bidang Teknologi Informasi
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT
berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat
mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang
menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup
dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli
telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat
yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
1.Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun
manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi
bawahannya
2.Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang
harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah
kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna
Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan
pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4.Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan
hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5.Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap
kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
6.Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat
lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
7.Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Sumber :