Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Contoh kewajiban warga Negara adalah sebagai berikut :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Minggu, 18 Maret 2012
Sabtu, 17 Maret 2012
Hak Warga Negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak atas kelangsungan hidup : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. ”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum.
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak atas kelangsungan hidup : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. ”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum.
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Langganan:
Postingan (Atom)